Apakah Muannas Alaidid Mendapat Surat Kuasa dari Aguan, Sehingga Bersemangat Membela Aguan?
Oleh: Azam Khan, S.H
Advokat TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
Saya merasa terpanggil untuk ikut menyampaikan pandangan, terkait perjuangan hukum kami membela rakyat, membela korban kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan, yang saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara: 754/Pdt.G/2024/PN. JKT PST. Karena dalam gugatan perdata yang diajukan terhadap Aguan dkk, saya termasuk salah satu kuasa hukum Penggugat.
Terus terang, saya merasa terusik dengan pernyataan Muannas Alaidid yang ‘menyerang’ pribadi tim hukum kami dalam diskursus polemik proyek PIK-2 milik Aguan. Misalnya, Muannas menulis ‘Dendam Kesumat Dedengkot HTI Sebut Pak Aguan Makin Terpojok, Tuduh PIK 2 Proyek Ilegal’, yang terbit di tribun nasional (9/12).
Dalam tulisan tersebut, Muannas lebih banyak melakukan tehnik ‘Argumentum Ad Hominem’, menyerang pribadi Rekan Ahmad Khozinudin, yang merupakan koordinator di tim kami. Padahal, apa yang dituduhkan Muanas soal HTI & Khilafah, semuanya tidak benar.
Kami bukan hanya sekali dua kali, bersinergi dengan Rekan Ahmad Khozinudin. Sudah banyak, kasus pembelaan publik yang kami lakukan bersama Rekan Ahmad Khozinudin.
Misalnya, pembelaan terhadap Ustadz Farid Okbah, Gus Nur, Edy Mulyadi. Pengajuan Gugatan publik yang kami lakukan juga sudah banyak. Mengkritisi UU IKN, UU Cipta Kerja, UU KPK, hingga melaporkan sejumlah kasus korupsi.
Kami juga tak merasa ada masalah, baik dengan pribadi Rekan Ahmad Khozinudin, HTI maupun Khilafah. Tak ada jejak kejahatan HTI maupun Khilafah. Khilafah itu sendiri merupakan ajaran Islam.
Kalau kejahatan Aguan? Kami banyak mendengarnya. Sebagian saja, yang kami jadikan materi gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau mau tahu, silahkan datang ke lokasi proyek PIK-2 dan berdialog dengan masyarakat disana.
Semestinya, Muanas Alaidid fokus membantah materi gugatan yang kami ajukan. Paling tidak, itu akan membantu Aguan berperkara di pengadilan.
Misalnya, Muanas Alaidid bisa melakukan sanggahan, terhadap sejumlah materi gugatan kami, diantaranya:
1. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
2. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabakan seorang remaja berumur 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2.
3. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.
4. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. Proyek PIK-2 Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.
7. Proyek PIK-2 Melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.
8. Jokowi Melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.
Nah, 8 poin materi gugatan ini tidak pernah dibantah oleh Muannas. Tapi, Muanas begitu bersemangat membela Aguan dengan menyerang pribadi Rekan Ahmad Khozinudin.
Padahal, Muanas bukanlah pihak dalam gugatan yang kami ajukan. Bahkan, kami ragu Muanas ditunjuk sebagai kuasa hukum Aguan untuk menghadapi gugatan kami.
Sekali lagi, kami menghimbau masyarakat luas untuk menilai perkara ini secara objektif. Objek utama gugatan, adalah kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan. Tak ada kaitannya dengan Khilafah atau HTI. ***