'AM Hendropriyono Ikut Bekingi Korporasinya Aguan, Di Mana Daulat Republik Ini?'
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H,
Advokat / Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)
Bukan hanya Yorrys Raweyai menggunakan atribut Senator DPD yang membela proyek PIK-2 milik Aguan.
Kali ini, tokoh intelijen Abdulah Mahmud (A.M.) Hendropriyono juga ikut bersuara membela Korporasinya Aguan.
Melalui organisasi yang dinamai Warga Bumiputera Indonesia (WBI), Hendro ikut bersama tiga organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ikut membekingi Aguan.
Hendro yang mengatasnamakan pembangunan desa, kemajuan desa, penciptaan lapangan kerja desa, mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Padahal, semua itu hanya klaim semata.
Sekarang coba kita mitigasi secara detail.
PSN PIK-2 itu secara formil bukan untuk kepentingan desa, melainkan untuk kepentingan Korporasinya Aguan.
Dalam materi Gugatan Perdata kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 754/Pdt.G/2024/PN JKT PST, kami jelaskan bahwa berdasarkan Surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 prihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.
Jadi, status PSN PIK-2 digunakan untuk Tropical Coastland. Bukan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kawasan PSN PIK-2 hanya seluas 1.755 Ha yang terdiri dari:
1. Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha,
2. Golf Course 135 Ha;
3. Wisata Mangrove 302 Ha,
4. Sirkuit Internasional 217 Ha; dan
5. Ecotourism 687 Ha
5 (lima) kegiatan di atas, adalah kegiatan untuk meningkatkan usaha Korporasinya Aguan agar cuan lebih besar.
Bukan diperuntukan untuk memberdayakan desa, membangun desa, apalagi meningkatkan kemakmuran desa.
Adapun dalam pelaksanaannya, status PSN PIK-2 ini disalahgunakan oleh Korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi.
Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
Semua pembebasan lahan berdalih ‘PSN PIK-2’ ini, digunakan untuk proyek property-nya Aguan. Bukan digunakan untuk proyek pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Jadi, semua klaim yang disampaikan oleh A.M. Hendropriyono, yang memberikan pernyataan seolah pembangunan PSN PIK-2 untuk dan atas nama kepentingan desa adalah dusta belaka.
Lagipula, sejak kapan A.M. Hendropriyono yang mantan Intelijen ngurusi masalah desa?
Atau, tindakan A.M. Hendropriyono mengurusi masalah desa, adalah bagian dari strategi intelijen, untuk membela Korporasinya Aguan, yang sudah terbongkar borok-boroknya oleh publik?
Klaim PSN PIK-2 menciptakan ribuan lapangan kerja, hanya mitos belaka.
Faktanya, masyakarat desa kehilangan pekerjaaan sebagai petani dan petambak, karena tanah mereka sebagai asas produksi, diuruq paksa dan dibuat tidak produktif oleh proyeknya Aguan.
Perampasan tanah warga desa baik yang diurug paksa, dibayar semaunya, semuanya menimbulkan nestapa.
Hanya saja, warga desa korban Korporasinya Aguan tidak berani bicara secara terbuka.
Kalau kita perhatikan, yang selama ini bersuara di medsos getol membela Aguan hanya oknum-oknum kepala desa yang memang ikut menangguk ‘cuan’ dari proyek PIK-2 milik Aguan. Sebagian, juga buzer atau influencer.
Tidak ada, suara warga desa yang mendukung proyeknya Aguan. Bahkan, sejumlah warga desa mengeluhkan tanahnya akan dijadikan objek proyek property-nya Aguan berdalih PSN. Videonya, diantarnya di kompilasi di kanal YouTube Bang Edy Channel.
Belum lagi, warga desa banyak yang menjadi korban akibat korporasinya Aguan telah Melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Jadi, penulis berpendapat statemen A.M. Hendropriyono tidak memiliki basis legitimasi untuk bicara atas nama desa, membela proyeknya Aguan.
Masyarakat luas, bisa menilai secara objektif bagaimana sejatinya dampak negatif proyek ini bagi warga desa.
Dalam proses pembuktian perkara di pengadilan nanti, kami akan ajukan bukti-bukti untuk membantah klaim Korporasinya Aguan, termasuk klaim A.M. Hendropriyono.
Biarlah, seluruh rakyat yang menjadi hakim, yang akan memeriksa, mengadili dan memutus persoalan kezaliman Korporasinya Aguan ini.
Tinggal posisi negara ada dimana, apakah akan berpihak kepada rakyat atau ikut-ikutan latah membekingi Korporasinya Aguan.
Kalau Negara, sudah ikut-ikutan menjadi ‘Centengnya Aguan’, lalu dimana letak kedaulatan Republik ini? ***