DEMOCRAZY.ID - Baru sebulan pensiun dari jabatan presiden, gambar Jokowi diusulkan dicetak di lembaran uang RI. Ternyata syaratnya berat sekali. Lho kok bisa? Ceritanya, akun media sosial (medsos) X yakni @ paipiapaipia pada Selasa (26/11/2024), mengunggah tangkapan layar akun @ganti_bupati_ yang mengusulkan Bank Indonesia (BI) mencetak uang edisi khusus bergambar Jokowi. "Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI," tulis @ganti_bupati_ dalam kolom komentar. Bisa jadi, usulan ini terlontar dari warganet yang loyal kepada Jokowi. Mantan Wali Kota Solo itu, dinilainya punya segudang prestasi dalam membangun Indonesia. Dan disejajarkan dengan Bung Karno dan Bung Hatta, duet pendiri bangsa yang gambarnya terpampang di pecahan uang Rp100.000. Pengorbanan Jokowi dinilai sudah setara sejumlah pahlawan nasional seperti Cut Nyak Meutia, M Husni Thamrin, atau Frans Kaisiepo yang gambarnya dicetak di uang RI. Apa respons BI? Yang jelas di luar dugaan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 ten
Warganet Usulkan Cetak Uang Bergambar Jokowi, BI Sebutkan Syaratnya Berat, Harus Meninggal Dulu?
November 28, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Baru sebulan pensiun dari jabatan presiden, gambar Jokowi diusulkan dicetak di lembaran uang RI. Ternyata syaratnya berat sekali. Lho kok bisa? Ceritanya, akun media sosial (medsos) X yakni @ paipiapaipia pada Selasa (26/11/2024), mengunggah tangkapan layar akun @ganti_bupati_ yang mengusulkan Bank Indonesia (BI) mencetak uang edisi khusus bergambar Jokowi. "Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI," tulis @ganti_bupati_ dalam kolom komentar. Bisa jadi, usulan ini terlontar dari warganet yang loyal kepada Jokowi. Mantan Wali Kota Solo itu, dinilainya punya segudang prestasi dalam membangun Indonesia. Dan disejajarkan dengan Bung Karno dan Bung Hatta, duet pendiri bangsa yang gambarnya terpampang di pecahan uang Rp100.000. Pengorbanan Jokowi dinilai sudah setara sejumlah pahlawan nasional seperti Cut Nyak Meutia, M Husni Thamrin, atau Frans Kaisiepo yang gambarnya dicetak di uang RI. Apa respons BI? Yang jelas di luar dugaan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 ten