DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Ikhsan Abdullah, mengkritik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempertimbangkan pemungutan pajak terhadap judi online (judol). Menurut Ikhsan, rencana tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya legalisasi perjudian online. "Seharusnya judol diberantas hingga ke akar, bukan dipungut pajak. Jika pemerintah memungut pajak, itu sama saja dengan Menteri Keuangan berencana untuk melegalkan judi online," ujar Ikhsan dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024). Ikhsan menambahkan, rencana ini bertentangan dengan nilai-nilai sosial, agama, dan kepentingan masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini, mengingat dampak negatif dari judi online yang dianggap jauh lebih besar daripada manfaat dari sisi pemasukan pajak. “Judol membawa dampak mudarat yang lebih besar daripada keuntungan dari pajaknya. Negara dan masyarakat akan kesulitan mereh
DEMOCRAZY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Ikhsan Abdullah, mengkritik rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mempertimbangkan pemungutan pajak terhadap judi online (judol). Menurut Ikhsan, rencana tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga bisa diartikan sebagai upaya legalisasi perjudian online. "Seharusnya judol diberantas hingga ke akar, bukan dipungut pajak. Jika pemerintah memungut pajak, itu sama saja dengan Menteri Keuangan berencana untuk melegalkan judi online," ujar Ikhsan dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024). Ikhsan menambahkan, rencana ini bertentangan dengan nilai-nilai sosial, agama, dan kepentingan masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini, mengingat dampak negatif dari judi online yang dianggap jauh lebih besar daripada manfaat dari sisi pemasukan pajak. “Judol membawa dampak mudarat yang lebih besar daripada keuntungan dari pajaknya. Negara dan masyarakat akan kesulitan mereh