DEMOCRAZY.ID - Video yang memperlihatkan seorang ayah di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial.
Sang ayah bernama Tumpal Pardede meminta bantuan karena anaknya menjadi tersangka usai menerima video asusila melalui handphone.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," katanya seperti dilihat dari unggahan video di akun Instagram majeliskopi08, Senin (11/11/2024).
Tumpal menjelaskan jika anaknya menerima video dari seorang laki-laki yang diduga merupakan anak Ketua Kadin Padangsidimpuan Julpan Tambunan.
"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka," ujarnya.
"Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka," sambungnya.
Sang ayah pun memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membantunya.
"Karena bukan anak kami pelaku, kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padangsidimpuan, bantu kami pak," ungkapnya.
[VIDEO]
Net... Bantu viralkan kasus
— Never (@neVerAl0nely) November 10, 2024
Nasib seorang anak perempuan berumur 14 tahun jadi taruhan
Seorang ayah di Padang Sidempuan meminta keadilan untuk anaknya
Melalui video yg berupa surat terbuka ini kepada presiden @prabowo dan kapolri @ListyoSigitP
Anaknya di jadikan tersangka di… pic.twitter.com/OYMV9GLdWH
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima soal video viral terkait anak perempuan menjadi tersangka.
Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas kasus ini dan ternyata kasus ini saling lapor.
"Kami tadi barusan rapat, ternyata orang ini saling lapor. Kasusnya sama (asusila)," ungkap Kenborn.
Kedua kasus tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Disinggung apakah anak perempuan berusia 14 tahun itu menjadi tersangka, polisi tidak menampiknya. Begitu juga dengan anak laki-laki yang mengirimkan video juga berstatus tersangka.
"Dari laporannya juga tersangka, tapi masih tahap penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kenborn mengatakan kalau pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali.
"Itu sudah dilakukan mediasi sebelumnya, kalau gak salah sudah tiga kali tapi belum membuahkan hasil," jelasnya.
Oleh karena itu, pada Selasa 12 November 2024, pihak kepolisian akan melakukan mediasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Polres Padangsidimpuan.
"Jadi besok kita berencana, dengan FKUB, dengan tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk RT Lurah, dan Pemko, kita libatkan untuk mediasi di Mapolres," katanya.
Sumber: Suara