DEMOCRAZY.ID - Seorang guru madrasah, EHS (42), menjadi korban penembakan Mar'i Muhammad Riza (30) warga Kecamatan Nalusari, Kabupaten Jepara. Pemicunya gegara senggolan di jalan.
"Njih (iya), korban guru," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo dimintai konfirmasi detikJateng, Selasa (26/11/2024).
Peristiwa itu bermula saat korban berangkat menjemput anaknya di MI Ponpes Balekambang, Senin (25/11) pukul 10.30 WIB. Kala itu, korban sempat mampir ke tukang tambal ban.
Di tengah perjalanan korban berpapasan dengan tersangka yang mengendarai mobil jenis Toyota Camry warga hitam di Desa Buaran.
"Pada saat berpapasan mobil pelaku berjalan terlalu ke kanan, sehingga memepet sepeda motor yang dikendarai korban yang berjalan dari arah berseberangan," kata Yorisa.
Korban sempat turun dan menoleh ke arah tersangka. Namun pelaku tak terima dan marah-marah, sedangkan korban melanjutkan perjalanannya.
"Korban hanya diam dan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi pelaku putar arah dan mengejar korban," jelasnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersangka memepet dan menyenggol motor korban. Korban pun terjatuh.
"Tersangka turun dari mobil dan kembali marah-marah dengan kata-kata kotor serta melakukan ancaman akan menembak korban," terang dia.
"Tersangka mengambil senjata pistol dari mobil dan langsung menembakkan ke arah korban sebanyak dua kali setelah itu tersangka pergi," Yorisa melanjutkan.
Tembakan airgun itu mengenai bagian perut korban. "(Korban) alami luka di bagian perut, 2 bekas luka," tuturnya.
Bukan sekadar anak kyai sih ini, anaknya syuriah NU Jepara. Spesifik lagi, Rais Syuriah https://t.co/S6LvXL6ppB
— Sam Ardi (@Sam_Ardi) November 27, 2024
Keadaan motor korban, Alhamdulillah korban selamat tapi dapat 2 tembakan di perut😠pic.twitter.com/519dKuKeV3
— ella。• ᵕ •。 (@leleee12345) November 26, 2024
Pelaku Ditangkap
Tak lama usai kejadian itu, polisi menangkap Mar'i Muhammad Riza. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, benar tersangka telah diamankan kemarin selepas kejadian pada Senin (25/11) di jalan depan Desa Buaran Kecamatan Mayong Jepara," ujar Yorisa.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan mobil dikendarai tersangka.
"Lalu senjata airgun merk colt defender series 90. Senjata ini diperoleh sekitar 2 sampai 3 tahun yang dibeli secara online," terang dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal UU darurat. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.
"Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman 20 tahun penjara," tegas Yorisa.
Sumber: Detik