DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru. "Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024). Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap. "Ini sangat aneh kalau m
DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno meyakini unsur pemidanaan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Oegroseno menilai pantas saja masyarakat menganggap kasus ini sebagai kriminalisasi, titipan, atau mencari muka terhadap rezim yang baru. "Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184. Karena salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka. Ada keterangan saksi. Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," kata Oegroseno saat dihubungi, Senin (4/11/2024). Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap. "Ini sangat aneh kalau m