DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah izin impor yang dikeluarkan Tom sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015. Tim penyirik Kejaksaan Agung menyebut penerbitan izin tersebut tak sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian yang menyebutkan Indonesia mengalami surplus gula saat itu. Karena itu, penerbitan izin itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan penelusuran Tempo, PT Angels Products adalah entitas bisnis yang bergerak pada industri gula kristal rafinasi dan berlokasi di Banten. Perusahaan itu tercatat sebagai anak perusahaan PT Pasifik Argo Sentosa yang merupakan bagian dari kelompok bisnis Artha Graha Grup milik pengusaha Tommy Winata. Pernah didenda KPPU Rp 1 miliar Melansir Koran Tempo edisi 20 September 2005, PT Angels Products pernah mendapat denda sebesar Rp 1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah izin impor yang dikeluarkan Tom sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015. Tim penyirik Kejaksaan Agung menyebut penerbitan izin tersebut tak sesuai dengan rapat koordinasi antar kementerian yang menyebutkan Indonesia mengalami surplus gula saat itu. Karena itu, penerbitan izin itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan penelusuran Tempo, PT Angels Products adalah entitas bisnis yang bergerak pada industri gula kristal rafinasi dan berlokasi di Banten. Perusahaan itu tercatat sebagai anak perusahaan PT Pasifik Argo Sentosa yang merupakan bagian dari kelompok bisnis Artha Graha Grup milik pengusaha Tommy Winata. Pernah didenda KPPU Rp 1 miliar Melansir Koran Tempo edisi 20 September 2005, PT Angels Products pernah mendapat denda sebesar Rp 1 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (