HUKUM KRIMINAL

Terungkap Modus-Modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK Terkait Kasus Judi Online

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Terungkap Modus-Modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK Terkait Kasus Judi Online



DEMOCRAZY.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain tanpa terendus. 


Menurut Ivan, nomor rekening situs judi online yang mereka bina tidak diketahui oleh PPATK.


"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).


PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel.


Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.


"Bisa jadi mereka juga terkelabui, apalagi kami," kata Ivan.


PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs jud​i online yang dibina ada yang tetap diblokir. 


Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.


"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya.


Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer. 


"Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi," ujar Ivan.


Ivan menjelaskan pada prinsipnya Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.  


OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. 


Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.  


Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabui antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.


Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh. 


Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.


PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer. 


"Pasti (akan kita telusuri aliran dana)," ujar Ivan.


Bandar Judi Setor Dana ke Oknum Komdigi


Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer. 


Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.


"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," katanya.


Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs jud​i online dengan oknum Komdigi.   


Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.


"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary. 


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali.  


"Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran)," ujar Wira.


"Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tambah Wira.


15 Orang Ditangkap


Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).  


Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi, sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 


Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). 


Dimana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp 5 juta per bulan. 


Disusupi Judol


Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian merespons soal maraknya situs judi online yang merebak di Indonesia.  


Tak hanya masyarakat kalangan bawah, kekinian terungkap banyak pegawai pemerintah terjerat lingkaran hitam tersebut.


Terkait dengan itu, Hinsa menyatakan fakta begitu rentannya situs pemerintahan yang bisa disusupi oleh akun judi online. 


"Kalau kami dari BSSN tentunya melihat kerentanan dari sistem-sistem atau aplikasi-aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah karena itu kan, aplikasi yang rentan itu kan, disisipkan menjadi tempatnya dia main judi online. Kira-kira begitu," kata Hinsa.


Menurut dia, rentannya situs atau aplikasi pemerintah disisipi itu karena lemahnya pengawasan terhadap hal demikian. 


Kata dia, banyak sistem atau website pemerintahan yang tidak menerapkan keamanan yang standar.


"Karena apa? Lemah, jadi dia standar-standar yang ditentukan dia tidak laksanakan sehingga judi ini menyisipkan di situ," kata dia.


Kekinian, Hinsa bahkan baru saja meminta agar adanya tindakan takedown terhadap seribu lebih website pemerintah yang berhasil disusupi tersebut.


"Itu sudah kita lakukan dan hampir berapa yang kita ituin, sudah 1.200 yang kita sudah ingatkan dan kita suruh diperbaiki sama yang punya sistemnya. Dan kita juga minta juga ke kominfo ini takedown, ini takedown," kata Hinsa. 


Sumber: Tribun

Penulis blog