DEMOCRAZY.ID - Terungkap hal yang membuat Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti selamat dari tembakan AKP Dadang Iskandar, pelaku kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ryanto Ulil.
Turut diketahui bahwa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Adapun AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Peristiwa nahas itu terjadi di area parkiran Mapolres Solok Selatan. AKP Ulil diduga ditembak dari jarak dekat.
Korban tewas dengan sejumlah luka tembak di kepalanya. Sementara, AKP Dadang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi tersebut.
Seusai menembak AKP Ulil, AKP Dadang meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
AKP Dadang lalu menembaki rumah kapolres. Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan, saat itu AKBP Arief Mukti sedang berada di rumah.
"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi kapolres? itu yang sedang kamil lakukan pendalaman terhadap tersangka," kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Tidak ada korban jiwa dan luka akibat penembakan di rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti dan keluarganya selamat.
Andry menjelaskan, kapolres tidak membalas tembakan AKP Dadang. Hal itu, karena AKBP Arief Mukti tidak sempat bertemu AKP Dadang di rumah tersebut.
Hal itu pula yang membuat AKBP Arief Mukti selamat dari tembakan AKP Dadang.
"Hasil olah TKP penembakan memang satu arah," ujar Andry.
Selain itu, hasil olah TKP, polisi juga menemukan tujuh selongsong peluru di area rumah Kapolres Solok Selatan.
Motif Penembakan AKP Dadang
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono menduga kasus polisi tembak polisi terkait beking tambang ilegal Galian C.
Suharyono menjelaskan bahwa Polres Solok Selatan memang tengah menangani kasus tambang ilegal Galian C, hingga akhirnya Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil menangkap pelaku tambang ilegal.
"Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," kata Suharyono.
AKP Dadang lalu melakukan penembakan yang menewaskan AKP Ulil.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan mengatakan, AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi dalam konferensi pers kasus itu, Sabtu (23/11).
Dengan begitu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Kombes Andry pun menjelaskan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang dilakukan polisi usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.
Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa pelaku mengindikasikan bahwa AKP Dadang sudah mempersiapkan untuk penembakan.
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ujarnya.
Adapun selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Sumber: TvOne