DEMOCRAZY.ID - Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan, dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap juniornya AKP Ulil Ryanto masih menyimpan banyak pertanyaan.
Diketahui keduanya adalah rekan kerja di Polres Solok Selatan. AKP Ulil Ryanto menjabat sebagai Kasat Reskrim sementara AKP Dadang Iskandar sebagai Kabag Ops.
AKP Dadang Iskandar yang merupakan perwira senior itu menembak wajah AKP Ulil Ryanto dari jarak dekat yang berakibat fatal.
Berdasarkan hasil visum, bagian pipi dan pelipis AKP Ulil Ryanto terkena luka tembakan dari jarak dekat menyebabkan nyawanya melayang.
Muncul kabar pula bahwa AKP Ulil Ryanto menangkap teman dari AKP Dadang Iskandar terkait tambang ilegal, membuat perwira senior itu tidak terima.
Terbaru, berdasarkan investigasi Kompolnas, ternyata AKP Dadang sempat menebar ancaman setelah membunuh juniornya itu.
Sekretaris Kompolnas RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengungkapkan, polisi yang kini menjadi tersangka itu sempat memberikan ancaman kepada petugas di Mapolres Solok Selatan.
"Dia ngomong, 'awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," ujar Arief, mengulangi kalimat yang dilontarkan tersangka, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan, ancaman itu disampaikan kepada personel polisi beberapa saat setelah menembak AKP Ulil Ryanto.
Diketahui, setelah menebar ancaman itu, tersangka kemudian menaiki mobilnya menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan Arief Mukti.
Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan, AKP Dadang menembakkan pistolnya sebanyak tujuh kali ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan.
Kompolnas pun menemukan beberapa bekas tembakat dan selongsong peluru di rumah dinas tersebut.
Setelah penembakan tiba-tiba itu, sebenarnya ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk memeriksa keadaan.
Melihat ada seseorang keluar dari rumah dinas, pelaku polisi tembak polisi itu kembali mundur ke arah rumah dan menembakinya.
Namun, untungnya tembakan itu tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan yang memeriksa keadaan.
Setelah melakukan tindakan yang melanggar hukum itu, AKP Dadang kemudian menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, penembak AKP Ulil Ryanto itu terancam pasal berlapis dan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: TvOne