DEMOCRAZY.ID - Terungkap fakta baru terkait kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi alias membekingi bisnis judi online. Belasan tersangka yang kini ditahan oleh polisi itu ternyata sengaja mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan modus mengirim nomor rekening palsu alias abal-abal. Fakta itu diungkapkan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiawandana. "Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024). Ivan menjelaskan, pegawai Komdigi yang menjadi beking bisnis judol itu mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online. "Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tinda
DEMOCRAZY.ID - Terungkap fakta baru terkait kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi alias membekingi bisnis judi online. Belasan tersangka yang kini ditahan oleh polisi itu ternyata sengaja mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan modus mengirim nomor rekening palsu alias abal-abal. Fakta itu diungkapkan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiawandana. "Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024). Ivan menjelaskan, pegawai Komdigi yang menjadi beking bisnis judol itu mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online. "Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tinda