HUKUM KRIMINAL POLITIK

Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol, Sengaja Lakukan Ini Untuk Kelabui PPATK

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol, Sengaja Lakukan Ini Untuk Kelabui PPATK



DEMOCRAZY.ID - Terungkap fakta baru terkait kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi alias membekingi bisnis judi online. 


Belasan tersangka yang kini ditahan oleh polisi itu ternyata sengaja mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan modus mengirim nomor rekening palsu alias abal-abal.


Fakta itu diungkapkan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiawandana. 


"Mereka (pegawai Komdigi yang tertangkap karena kasus judol) coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).


Ivan menjelaskan, pegawai Komdigi yang menjadi beking bisnis judol itu mengirimkan nomor rekening rekayasa ke PPATK. 


Sebelumnya nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.


"Selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata dia.


Ivan juga menjelaskan, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Namun seusai mengumpulkan sejumlah informasi, rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi akhirnya diketahui.


"Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.


Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan para pelaku tersebut bekerjasama dengan pimpinan mereka, Ivan mengatakan bahwa mereka berusaha mengelabui semua pihak.


"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin juga pimpinan Kominfo saat itu," ungkap Ivan.


Polisi Kejar Buronan Judol Komdigi


Diketahui, polisi telah menetapkan belasan tersangka kasus judol yang kebanyakan berasal dari pegawai Komdigi.  


Bahkan, kekinian polisi sedang memburu dua orang berinisial A dan M yang sudah berstatus sebagai tersangka. 


Terkait pengejaran itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memasukkan tersanka A dan AM dalam daftar pencarian orang (DPO) .


"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Kamis.


15 Tersangka 


Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra telah menyebutkan total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.


"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya pada Selasa (6/11).


 Kemudian rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.


"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja," katanya.


Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).


"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online," katanya.


Sumber: Suara

Penulis blog