DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa pembagian uang pungli dibagikan di tenda hingga masjid. Adapun hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). "Saudara katakan itu yang beban saudara mengetahui nilainya Rp 60 sampai Rp 75 juta dari mana? Kapan saudara mengetahui bahwa beban untuk Rutan Pomdam Jaya Guntur Rp 60 sampai Rp 75 juta?" tanya jaksa di persidangan. Ridwan menerangkan angka tersebut berdasarkan hitungan pungli yang telah dibagi-bagi. "Setelah saya terima, terus saya bagi saya hitung-hitung ya sekitar itu. Memberikan ke Pak Hengki, Deden, Sofian dan petugas lain timbulnya nilai seperti itu," jelasnya. Apakah apa pertemuan tersebut lanjut jaksa, nanti dirinya akan terima Rp 60 juta. Tetapi ketika dalam personal tugas saudara mengetahui ternyata uang masuk ke
DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa pembagian uang pungli dibagikan di tenda hingga masjid. Adapun hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). "Saudara katakan itu yang beban saudara mengetahui nilainya Rp 60 sampai Rp 75 juta dari mana? Kapan saudara mengetahui bahwa beban untuk Rutan Pomdam Jaya Guntur Rp 60 sampai Rp 75 juta?" tanya jaksa di persidangan. Ridwan menerangkan angka tersebut berdasarkan hitungan pungli yang telah dibagi-bagi. "Setelah saya terima, terus saya bagi saya hitung-hitung ya sekitar itu. Memberikan ke Pak Hengki, Deden, Sofian dan petugas lain timbulnya nilai seperti itu," jelasnya. Apakah apa pertemuan tersebut lanjut jaksa, nanti dirinya akan terima Rp 60 juta. Tetapi ketika dalam personal tugas saudara mengetahui ternyata uang masuk ke