HUKUM KRIMINAL POLITIK

Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah 'Pungli' Senilai Puluhan Juta di Masjid

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Kerap Bagikan Jatah 'Pungli' Senilai Puluhan Juta di Masjid



DEMOCRAZY.ID - Terdakwa kasus dugaan pungutan liar rumah tahanan KPK, Ridwan mengatakan bahwa pembagian uang pungli dibagikan di tenda hingga masjid. 


Adapun hal itu disampaikan Ridwan pada sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024).


"Saudara katakan itu yang beban saudara mengetahui nilainya Rp 60 sampai Rp 75 juta dari mana? Kapan saudara mengetahui bahwa beban untuk Rutan Pomdam Jaya Guntur Rp 60 sampai Rp 75 juta?" tanya jaksa di persidangan. 


Ridwan menerangkan angka tersebut berdasarkan hitungan pungli yang telah dibagi-bagi. 


"Setelah saya terima, terus saya bagi saya hitung-hitung ya sekitar itu. Memberikan ke Pak Hengki, Deden, Sofian dan petugas lain timbulnya nilai seperti itu," jelasnya. 


Apakah apa pertemuan tersebut lanjut jaksa, nanti dirinya akan terima Rp 60 juta. Tetapi ketika dalam personal tugas saudara mengetahui ternyata uang masuk ke rekening  awalnya nilainya segitu. 


Kemudian Ridwan mengatakan penyerahan uang tersebut bukan di dalam rekening. Melainkan tunai Rp 60 sampai Rp 70 juta. 


"Cash (tunai) diserahkan di mana itu," tanya jaksa. 


"Di masjid bisa pak di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu," jelas Ridwan. 


Diketahui dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.


Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.


Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.


Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). 


Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.


Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.


Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.


Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Tribun

Penulis blog