DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss pada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah. Pasalnya, dia menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung. “Ahli Dr. Chairul Huda juga telah menegaskan jika pun perhitungan kerugian keangan negara / perekonomian negara dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” kata Ari, Senin (25/11/2024). Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus dis
DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss pada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah. Pasalnya, dia menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung. “Ahli Dr. Chairul Huda juga telah menegaskan jika pun perhitungan kerugian keangan negara / perekonomian negara dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” kata Ari, Senin (25/11/2024). Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus dis