DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penipuan publik.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss pada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah.
Pasalnya, dia menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung.
“Ahli Dr. Chairul Huda juga telah menegaskan jika pun perhitungan kerugian keangan negara / perekonomian negara dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, Inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Adapun pengakuan termohon yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.
“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” tandas dia.
Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib!
Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pernyataan Kejaksaang Agung (Kejagung) bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah sebagai angka gaib.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Awalnya, Ari menyebut bahwa Kejagung telah bersikap sewenang-wenang lantaran menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Padahal, dia menyebut Kejagung belum bisa menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat actual loss.
Terlebih, Kejagung sudah menyebut bahwa perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
“(Kerugian keuangan negara) tidak ditemukan sama sekali karena sedang dalam proses penghitungan,” kata Ari, Senin (25/11/2024).
“Dengan demikian, maka angka kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan ke pulik adalah angka gaib,” tandas Ari.
Sumber: Suara