DEMOCRAZY.ID - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015.
Jaksa menuduh Menteri Perdagangan atau Mendag periode 2015-2016 itu membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong ditahan Kejagung bersama tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Menurut Abdul, penyidikan kasus sembilan tahun lalu ini telah berjalan selama satu tahun terakhir.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar yang mengatakan bahwa Kejagung telah menelusuri kasus ini sejak Oktober 2023.
Harli pun mengakui pihaknya sempat kesulitan mengusut kasus korupsi gula impor ini. Kendati demikian, selama kurun waktu satu tahun, Harli mengatakan bahwa penyidik terus melakukan penggalian.
"Terus melakukan pengkajian dan terus melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh,” ucapnya.
Meski telah mengusut kasus ini selama satu tahun, namun Jaksa belum membidik Menteri Perdagangan lain yang juga mengimpor gula secara besar-besaran saat menjabat.
Diketahui, setelah Tom Lembong, kursi Menteri Perdagangan sempat diisi oleh empat tokoh lain sepanjang 2015-2023, di era pimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Perdagangan Jokowi yang Juga Impor Gula
Setelah Tom Lembong digeser Jokowi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sekarang Kementerian Investasi, ada empat tokoh yang sempat menduduki kursi Menteri Perdagangan.
Keempat tokoh tersebut adalah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.
Kebijakan impor gula sendiri tidak hanya terjadi saat Tom Lembong menjadi menteri.
Namun hampir semua Menteri Perdagangan menjalankan kebijakan serupa. Bahkan, jumlahnya lebih besar dari Tom Lembong.
Melansir dari Koran Tempo berjudul “Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Mengapa Kebijakan Berbuah Pidana?" pada 2015 Tom Lembong tercatat mengimpor gula sebanyak 4,36 juta ton. Kemudian pada 2016, impor gula itu meningkat menjadi 5,02 ton.
Usai Tom Lembong mendapat tugas baru dari Jokowi, posisi Menteri Perdagangan diembang oleh politikus dari Partai NasDem, Enggartiasto Lukita.
Selama menjabat di periode 2017-2019, Engartiasto tercatat mengimpor gula kristal sebanyak 13,97 juta ton.
Pada 2017, Enggartiasto mengimpor gula sebanyak 4,40 juta ton. Kemudian pada 2018, dia mengimpor 5,48 juta ton, dan 4,09 juta ton di akhir masa jabatannya.
Di periode kedua kepemimpinan Jokowi, kursi Menteri Perdagangan diamanahkan kepada Agus Suparmanto.
Selama setahun menjabat, Agus mengimpor 5,53 juta ton gula. Tongkat estafet Menteri Perdagangan kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Lutfi.
Selama dua tahun menjabat, Lutfi mengimpor gula kristal sebanyak 11,49 juta ton.
Pada 2021 dia mengimpor 5,48 juta ton, sedangkan pada 2022 mengimpor 6,01 juta ton. Angka tersebut menjadi volume impor gula paling besar di antara menteri-menteri lain.
Menteri Perdagangan terakhir di era Presiden Joko Widodo adalah Zulkifli Hasan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton.
Sumber: Tempo