DEMOCRAZY.ID - Kasus gratifikasi dan suap yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menuai sorotan dari akademisi dan guru besar. Pasalnya banyak kontroversi di balik putusan hakim sehingga Mardani H Maming divonis penjara tanpa dasar yang kuat. Para akademisi dan guru besar melihat minimnya fakta hukum terkait perizinan tambang yang sudah melalui kajian di daerah hingga pusat, bahkan IUP telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama sebelas tahun Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut, Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan. Berdasark
DEMOCRAZY.ID - Kasus gratifikasi dan suap yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menuai sorotan dari akademisi dan guru besar. Pasalnya banyak kontroversi di balik putusan hakim sehingga Mardani H Maming divonis penjara tanpa dasar yang kuat. Para akademisi dan guru besar melihat minimnya fakta hukum terkait perizinan tambang yang sudah melalui kajian di daerah hingga pusat, bahkan IUP telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama sebelas tahun Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut, Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan. Berdasark