HUKUM POLITIK

Tabir Gelap 'Sesat Hukum' Kasus Mardani H Maming Dibongkar Habis Akademisi dan Guru Besar

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tabir Gelap 'Sesat Hukum' Kasus Mardani H Maming Dibongkar Habis Akademisi dan Guru Besar



DEMOCRAZY.ID - Kasus gratifikasi dan suap yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menuai sorotan dari akademisi dan guru besar.


Pasalnya banyak kontroversi di balik putusan hakim sehingga Mardani H Maming divonis penjara tanpa dasar yang kuat.


Para akademisi dan guru besar melihat minimnya fakta hukum terkait perizinan tambang yang sudah melalui kajian di daerah hingga pusat, bahkan IUP telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama sebelas tahun


Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben


Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut, Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan.


Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan itu yang dicari bukan siapa yang menang dan kalah namun keadilan itu yang dicari adalah kebenarannya.


"Sejauh mana Hakim itu benar-benar mengkaji pledoi yang diberikan oleh terdakwa," kata Muhammad Arif dalam sebuah acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta nasional.


Arif Setiawan menjelaskan terkait pentingnya kecermatan hakim dalam memutuskan sebuah perkara di pengadilan agar keputusannya benar benar sesuai dengan kaidah hukum.


Hal tersebut sesuai dengan kontroversi yang muncul dalam kasus Mardani H Maming, karena putusan hakim tidak mempertimbangkan unsur unsur penting dalam sebuah perkara di pengadilan.


Dirinya menilai, keputusan hakim yang menjerat mantan Ketua BPP Hipmi tersebut belum memenuhi unsur pidana yang seharusnya dipertimbangkan oleh pengambil keputusan sebelum memvonis sebuah perkara di pengadilan.


"Surat dakwaan itu sebenarnya isinya ada dua yang sangat penting. Pernyataan tentang perbuatan materil yang dilakukan dan pernyataan tentang pelanggaran hukumnya yang dilakukan," ujarnya.


Arif Setiawan menjelaskan seharusnya penegak hukum cermat dan teliti dalam menganalisa unsur unsur tersebut, baik itu formil maupun materil.


Dengan demikian keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dan hukum positif yang berlaku.


"Karena itu, pelanggaran hukum itu mesti pasal apa yang dilanggar. Disitukan ada, apakah terdakwa melakukan kesalahan berkaitan dengan surat dakwaan itu. Sehingga dengan demikian salah satu yang harus dibuktikan itu unsur. Unsur delik yang disangkakan itu terbukti atau tidak," jelasnya.


Menurutnya, bila unsur unsur tersebut tidak terpenuhi, seharusnya pengambil Keputusan (hakim), mengadili perkara dapat membebaskan terdakwa.


"Unsur delik yang disangkakan itu terbukti atau tidak itu penting. Kalau tidak terbukti ya tidak bisa dipaksakan," tambahnya mengakhiri.


Putusan Hakim yang memidana Mardani H Maming menurut guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, syarat dengan kekeliruan.


Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.


Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.


Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.


"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," tuturnya.


Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, bisa dilakukan Peninjauan Kembali.


Sumber: ZonaJakarta

Penulis blog