DEMOCRAZY.ID - Dukungan terhadap kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang diputus bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan kembali datang. Kali ini, dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor S.H., M.Kn dan tim Hukum UGM. Mereka berpendapat, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi. Pendapat ini juga sejalan dengan pernyataan sejumlah guru besar hukum dan akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia. Dr Hendry menyampaikan kritis secara khusus terhadap penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangan sebagai kepala daerah, dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. "Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat adminis
DEMOCRAZY.ID - Dukungan terhadap kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang diputus bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan kembali datang. Kali ini, dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr Hendry Julian Noor S.H., M.Kn dan tim Hukum UGM. Mereka berpendapat, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur pidana korupsi. Pendapat ini juga sejalan dengan pernyataan sejumlah guru besar hukum dan akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia. Dr Hendry menyampaikan kritis secara khusus terhadap penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangan sebagai kepala daerah, dan tidak melanggar prosedur yang berlaku. "Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat adminis