DEMOCRAZY.ID - Oknum staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa meraih untung Rp8,5 miliar selama melindungi 1.000 situs judi online yang tidak diblokir.
Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya berhasil meringkus sejumlah oknum Kementerian tersebut yang melindungi 1.000 situs judi online di Indonesia agar tidak terblokir.
Total ada sebanyak 11 orang yang diamankan Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Beberapa orang yang diamankan itu di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkap oknum tersebut mampu meraih untung mencapai miliaran rupiah dalam kasus perlindungan terhadap akun situs judi online.
Hal ini diketahui usai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya langsung ke salah satu oknum saat menggeledah markas mereka.
Keuntungan yang diakui pelaku yakni senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.
Dengan demikian, jika 1.000 situs judi online dikali keuntungan Rp8,5 juta maka mereka meraup untung hingga Rp8,5 miliar.
Dari hasil itu, sang oknum mampu memberi upah kepada sejumlah pegawai sebagai admin serta operator Rp5 juta per bulan.
Wira pun menjelaskan modus para pelaku mengamankan 1.000 situs judi online yang bisa masuk ke Indonesia.
Kata Wira, mereka mengamankan 1.000 dari 5.000 situs judi online yang sudah terdata.
Sedangkan sisanya 4.000 situs judi online dilaporkan ke pimpinannya agar diblokir.
"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” ucap oknum itu.
“Dibina? Maksudnya?," Wira bertanya.
“Dijagain Pak, supaya tidak terblokir," ucap oknum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan ruko ini dijadikan kantor satelit.
"Iya ini (kantor satelit)," ucap Ade Ary, di lokasi, Jumat (1/11/2024).
Ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus itu. Ade Ary hanya mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menegaskan ada 11 orang yang telah ditangkap.
"Masih pengembangan ya," tutur Ade Ary.
Ia juga belum dapat membeberkan nama-nama dari pelaku.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari 11 orang tersebut, tambah Ade Ary, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ia menuturkan, para pegawai kementerian itu punya kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan web judi online sampai pemblokiran.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online," ujarnya.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Mereka turut diduga melindungi para pelaku judi online yang sudah dikenalnya.
"Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucapnya.
Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sumber: Tribun