DEMOCRAZY.ID - Gibran Rakabuming Raka kini dikritik terkait kinerjanya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasalnya, Gibran sempat dinilai lalai atas tugasnya lantaran datang terlambat menghadiri undangan Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/11/2024).
Adapun dikutip dari kanal resmi YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia pada Sabtu (16/11/2024), Gibran meminta maaf telah terlambat lantaran sempat menyapa masyarakat kala ia melakukan perjalanan.
Gibran juga mengaku sempat bagi-bagi susu dan buku ke masyarakat yang menyapa dirinya. Sontak, publik menilai Gibran tak kompeten dan hanya bisa bagi-bagi susu.
"Downgrade banget ya peranan Wapres yang awalnya adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan presiden sekarang malah jadi tukang susu," bunyi kritik yang disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama SacredUse.
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) November 15, 2024
Wkwkwk.... Kaum low quality emang mudah di bodohi...
— NiNG garis tengah (@FayaAtika) November 12, 2024
Percayalah.. Lapor Mas Wapres cuma konten biar dibilang brilian oleh pemujanya..
Ditanya wartawan aja gagap kok mau nyelesain masalah... pic.twitter.com/aWQjEJ1kKV
Karena ada acara yg lebih penting dan si wapres telat, jadi dirujak warganet hingga dinilai downgrade.
— Septian Raharjo (@Gus_Raharjo) November 16, 2024
Nah kalo saya lihat jg, drpd sibuk trs keliling bagi2 susu yg sebenernya bisa dilakukan perwakilan di daerah, dia bisa ikut nimbrung tanggapi hal fenomenal yg lagi marak gini.… pic.twitter.com/r7Up6Bcn2h
Berkaca dari Gibran, apa tugas dan wewenang Wakil Presiden sebenarnya?
Gibran Dapat Mandat dari UUD 1945
Tugas Gibran sebagai Wakil Presiden tak sepele lantaran merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 turut memberikan rincian tugas Gibran, yakni di antaranya Pasal 4 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 UUD 1945, Pasal 8 UUD 1945, dan Pasal 9 UUD 1945.
Berkaca dari beberapa pasal tersebut, sosok Moh Kusnardi dalam karya tulisnya berjudul Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945 (1978) berusaha merangkum beberapa tugas Wakil Presiden sebagai berikut:
- Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
- Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
- Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
- Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga nondepartemen yang bersangkutan
Sumber: Suara