DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 10 dari 11 pegawai Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang ditangkap polisi dalam kasus judi online dilaporkan telah diberhentikan dari posisinya sejak dua bulan lalu.
Para staf ahli dari mantan Menteri Komunikasi Budi Arie ini diduga mengelola lebih dari 1.000 situs judi online ilegal.
"Sudah diberhentikan dua bulan lalu, dan polisi bergerak berdasarkan informasi dari kementerian," ungkap sumber di lingkungan Ditjen Aptika.
"Direktorat itu (penyensoran)memang kita rombak 2 bulan ini," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa total ada 11 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Di antara mereka, ada beberapa pegawai Kemkomdigi, termasuk staf ahli," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).
Menurut Ade Ary, para tersangka yang memiliki kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online, justru menyalahgunakan posisi tersebut.
Mereka tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya, sehingga memungkinkan situs tersebut tetap beroperasi.
"Mereka menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan situs-situs tertentu aktif. Mereka bahkan menyewa bangunan sebagai kantor satelit untuk menjalankan aksinya," jelasnya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Humas Polri, juga mengonfirmasi penangkapan pegawai Komdigi yang terlibat dalam jaringan judi online.
“Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk pendalaman kasus ini,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Meutya menegaskan bahwa Komdigi mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya judi online yang berdampak buruk bagi masyarakat.
“Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat di lingkungan kementerian kami,” tegas Meutya.
Sumber: PorosJakarta