DEMOCRAZY.ID - Gara-gara setoran pajak tahun ini, gagal meraup target Rp1.988,9 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal gas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Berdalih amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Padahal, banyak ekonom menyarankan agar penerapan PPN 12 persen berdasarkan UU HPP itu, ditunda. Karena momentumnya belum tepat. Saat ini, daya beli masyarakat cukup terpuruk. Indikasinya cukup banyak. Mulai dari berkurangnya jumlah kelas menengah 9,5 juta jiwa pada 2023. Itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meneropong adanya penurunan jumlah penduduk kelas menengah dalam 5 tahun (2019-2023). Pada 2019, BPS mencatat, jumlah rakyat kelas menengah masih 57,33 juta jiwa. Namun pada 2023, susut besar menjadi 48,27 juta jiwa. Tahun ini, turun lagi menjadi 47,85 juta penduduk. Tentu saja, kenyataan di lapangan tak 'seindah' angka-angka BPS tentang kemiskinan kelas menengah itu. Kuat kemungkinan jumlahnya lebih be
DEMOCRAZY.ID - Gara-gara setoran pajak tahun ini, gagal meraup target Rp1.988,9 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal gas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Berdalih amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Padahal, banyak ekonom menyarankan agar penerapan PPN 12 persen berdasarkan UU HPP itu, ditunda. Karena momentumnya belum tepat. Saat ini, daya beli masyarakat cukup terpuruk. Indikasinya cukup banyak. Mulai dari berkurangnya jumlah kelas menengah 9,5 juta jiwa pada 2023. Itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meneropong adanya penurunan jumlah penduduk kelas menengah dalam 5 tahun (2019-2023). Pada 2019, BPS mencatat, jumlah rakyat kelas menengah masih 57,33 juta jiwa. Namun pada 2023, susut besar menjadi 48,27 juta jiwa. Tahun ini, turun lagi menjadi 47,85 juta penduduk. Tentu saja, kenyataan di lapangan tak 'seindah' angka-angka BPS tentang kemiskinan kelas menengah itu. Kuat kemungkinan jumlahnya lebih be