DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk tim khusus untuk mengkaji dugaan pelanggaran dalam video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menetapkan video itu sebagai info awal. Tim akan mengkaji apakah ada norma yang dilanggar dalam dukungan Prabowo di video tersebut. "Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak," kata Bagja dalam jumpa pers yang disiarkan Instagram akun @bawasluri, Rabu (13/11). Bagja memahami ada aturan di pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia juga memahami ada aturan di pasal 70 UU Pilkada yang memperbolehkan pejabat negara berkampanye dengan syarat cuti dan tak memakai fasilitas negara.
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membentuk tim khusus untuk mengkaji dugaan pelanggaran dalam video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menetapkan video itu sebagai info awal. Tim akan mengkaji apakah ada norma yang dilanggar dalam dukungan Prabowo di video tersebut. "Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak," kata Bagja dalam jumpa pers yang disiarkan Instagram akun @bawasluri, Rabu (13/11). Bagja memahami ada aturan di pasal 71 ayat (1) UU Pilkada yang melarang pejabat negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dia juga memahami ada aturan di pasal 70 UU Pilkada yang memperbolehkan pejabat negara berkampanye dengan syarat cuti dan tak memakai fasilitas negara.