DEMOCRAZY.ID - Kasus hukum yang menjerat Mardani H Maming kembali mengangkat isu keberadaan mafia peradilan di Indonesia. Kesesatan hukum dalam kasus ini menarik perhatian para akademisi antikorupsi dan guru besar hukum yang menyerukan pembebasan Mardani Maming. Kasus terbaru yang melibatkan Zarof Ricar mengejutkan publik dan memperkuat pandangan para akademisi bahwa terdapat kekeliruan dalam penanganan kasus Mardani H Maming. Kasus ini berkaitan dengan perizinan tambang yang telah melalui kajian dari tingkat daerah hingga pusat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Dalam persidangan, terungkap bahwa proses peralihan IUP telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu, serta paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben. Fakta ini memicu kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof.
DEMOCRAZY.ID - Kasus hukum yang menjerat Mardani H Maming kembali mengangkat isu keberadaan mafia peradilan di Indonesia. Kesesatan hukum dalam kasus ini menarik perhatian para akademisi antikorupsi dan guru besar hukum yang menyerukan pembebasan Mardani Maming. Kasus terbaru yang melibatkan Zarof Ricar mengejutkan publik dan memperkuat pandangan para akademisi bahwa terdapat kekeliruan dalam penanganan kasus Mardani H Maming. Kasus ini berkaitan dengan perizinan tambang yang telah melalui kajian dari tingkat daerah hingga pusat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Dalam persidangan, terungkap bahwa proses peralihan IUP telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu, serta paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben. Fakta ini memicu kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof.