HUKUM POLITIK

Sebut Kasus Tom Lembong Membingungkan, Mahfud MD: Kasihan Dia Gak Dapat Apa-Apa

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sebut Kasus Tom Lembong Membingungkan, Mahfud MD: Kasihan Dia Gak Dapat Apa-Apa



DEMOCRAZY.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 


Mahfud menyebut jika kasus Tom Lembong yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa benar tapi membingungkan.


Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast "Intrigue Rhenald Kasali" yang tayang di Youtube, beberapa waktu lalu. 


Awalnya Rhenadl selaku pemandu acara podcast bertanya kepada Mahfud MD yang belum memberikan komentar di akun X soal kasus Tom Lembong.


"Pak Mahfud tidak memberikan komentar di Twitter (X) tentang Tom Lembong," ujar Rhenald Kasali kepada Mahfud selaku narasumber dalam podcast-nya.


Menanggapi pernyataan itu, Mahfud MD pun mengaku jika kasus korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong bisa saja benar terjadi. Namun, dia mengaku kasus itu juga masih membingungkan.


Dalam podcast itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut jika penetapan tersangka oleh Kejagung kepada Tom Lembong karena telah memenuhi unsur dugaan korupsi berdasarkan undang undang.


"Tom Lembong itu kasusnya bisa benar tetapi membingungkan. Bisa benar kenapa? karena apa yang di-expose (gelar perkara) yang diumumkan ke publik oleh Kejaksaan Agung itu memang memenuhi syarat korupsi memenuhi syarat menurut undang-undang," bebernya.


"Karena apa? korupsi itu artinya memperkaya diri sendiri atau orang lain oke atau korporasi itu satu jadi bisa saja dia tidak memperkaya diri tapi dianggap memperkaya orang lain memperkaya perusahaan lain yang diberi yang diberi lisensi untuk itu. Kedua merugikan keuangan negara, yang ketiga melanggar hukum, melanggar hukumnya itu sudah jelas karena pada waktu itu ada aturan kita (pemerintah) tidak boleh ngimpor gula karena produksi melimpah," sambungnya.


Namun, Mahfud menyebut hal yang membuatnya bingung karena penetapan tersangka Tom Lembong juga disinyalir politis. 


Dia pun mempertanyakan kenapa hanya Tom Lembong yang dibidik menjadi tersangka. 


Padahal menurutnya, kebijakan soal kuota impor gula juga dilakukan mendag lain sebelum era Tom Lembong.


"Tetapi membingungkan dan harus dipandang juga dari sudut politis. Kenapa kok mulainya dari Tom Lembong? Harusnya mulai dari yang terdekat tahun 2003-2021 itu kan menterinya ada tuh dan melakukan hal yang sama bahkan lebih besarnya," ungkap Mahfud.


Mahfud pun menyebut, kecurigaan itu pun yang menimbulkan isu kriminalisasi kepada Tom Lembong.


"Kenapa yang ini ini dibiar-in? Iya toh Pak Nah itu terus jadi pertanyaan menjadi isu politik. Iya tapi kita lihat aja perkembangannya," ujarnya.


Terkait hal itu, Mahfud pun merasa kasihan dengan Tom Lembong yang kini ditahan oleh Kejagung atas kasus impor gula. 


Apalagi, hingga kini belum diungkapkan oleh Kejagung soal aliran korupsi kepada Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka.


"Iya kasihan juga kan dia gak dapat apa-apa, karena dia kan ukurannya bukan birokrasi perundang-undangan dia kan diwasta selama ini ingin cepat kan. Kalau swasta cepat efisien gitu," ujar Mahfud.


[VIDEO]



Tepis Politisasi Kasus Tom Lembong


Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. 


Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.


Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.


“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).


Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. 


Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.


Gugat Kejagung


Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong pun akhirnya menggugat Kejagung dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Terkait gugatan praperadilan tersebut, Ari Yusuf Amir, Ketua tim pengacara Tom Lembong mencurigai soal penetapan status tersangka kliennya. 


Bahkan, Ari menyebut ada indikasi jika Kejagung telah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.


Perihal adanya kecurigaan itu, tim pengacara Tom Lembong pun menantang Kejagung untuk memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus tersebut.


"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 - 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/1/2024) lalu.


Sumber: Suara

Penulis blog