DEMOCRAZY.ID - Pengungkapan kasus mafia peradilan yang melibatkan mantan penjabat eselon 1 Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikard baru-baru ini menunjukkan bahwa mafia peradilan di Indonesia itu nyata adanya. Mantan Menko Polhukam Prof Dr. Mahfud Md menilai, kasus ini harus bisa menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali marwah hukum negara ini. Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022. "Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. Menurut Mahfud MD, jika ada yang menjadi korban dalam kasus ini maka jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dikatakan, merebaknya kasus mantan pejabat eselon I MA tersebut membuka fakta bahwa ada begitu banyak perkara yang ditangani MA terindikasi diputus secara tidak indepenten atau sarat intervensi. Salah satu putusan pengadilan
DEMOCRAZY.ID - Pengungkapan kasus mafia peradilan yang melibatkan mantan penjabat eselon 1 Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikard baru-baru ini menunjukkan bahwa mafia peradilan di Indonesia itu nyata adanya. Mantan Menko Polhukam Prof Dr. Mahfud Md menilai, kasus ini harus bisa menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali marwah hukum negara ini. Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022. "Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. Menurut Mahfud MD, jika ada yang menjadi korban dalam kasus ini maka jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dikatakan, merebaknya kasus mantan pejabat eselon I MA tersebut membuka fakta bahwa ada begitu banyak perkara yang ditangani MA terindikasi diputus secara tidak indepenten atau sarat intervensi. Salah satu putusan pengadilan