DEMOCRAZY.ID - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tak hanya mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional seperti Mahfud Md dan Abraham Samad terkait pelaporan atas dirinya ke polisi yang menolak keras pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Kini ratusan advokat pun siap untuk pasang badan membela Said Didu terutama pada pemanggilan sebagai saksi yang akan dilaksanakan besok, Selasa (19/11) di Polresta Tangerang.
Tim Pengacara dari Said Didu diketahui terdiri dari LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, PBHI, serta didukung oleh lebih dari 200 individu berlatar belakang aktivis dan tokoh nasional yang bergabung dalam Tim Advokasi Korban Penggusuran.
Salah satu pengacara Said Didu, Gufroni menyebut ratusan advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.
"Sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan PSN PIK 2," kata Gufroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia menjelaskan Said Didu besok akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Padahal menurutnya, proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
"Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam negara yang mengaku diri sebagai negara yang demokratis. Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," tutur Gufroni.
Kriminalisasi yang ia maksud dalam kasus ini, tidak bertujuan demi penegakan hukum melainkan untuk motif lain.
"Yang semata-mata hanyalah untuk merugikan seseorang yang diproses hukum dilandasi dengan itikad buruk (improper motive or improper purpose)," tegas Gufroni.
Tak hanya itu, Gufroni juga menilai beberapa pasal yang dijerat tidak relevan dengan yang dilakukan oleh Said Didu.
"Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan," jelasnya.
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," sambung Gufroni.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar Kapolri dapat memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus ini," ujar Gufroni.
Salah satunya, kata dia, dengan hadir memberikan dukungan dan meliput proses pemeriksaan yang dijadwalkan besok Selasa (19/11/2024) pukul 11:00 WIB di Polres Kota Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sumber: Inilah