DEMOCRAZY.ID - Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, menuai kontroversi. Sejumlah pakar hukum menyebut proses hukum yang melibatkan Maming dalam dugaan gratifikasi dan suap terkait perizinan tambang minim bukti yang kuat. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan sudah mendapatkan sertifikasi clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Dr. Muhammad Arif Setiawan, praktisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), mengkritisi bagaimana pengadilan tidak benar-benar mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Menurutnya, seharusnya hakim menilai kebenaran berdasarkan kaidah hukum dan bukan hanya sekadar mencari pihak yang kalah atau menang. "Hakim harus benar-benar mendalami dan mengkaji bukti pembelaan dari terdakwa,” ujar Arif dalam sebuah acara di CNN. Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan
DEMOCRAZY.ID - Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, menuai kontroversi. Sejumlah pakar hukum menyebut proses hukum yang melibatkan Maming dalam dugaan gratifikasi dan suap terkait perizinan tambang minim bukti yang kuat. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan sudah mendapatkan sertifikasi clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Dr. Muhammad Arif Setiawan, praktisi hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), mengkritisi bagaimana pengadilan tidak benar-benar mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Menurutnya, seharusnya hakim menilai kebenaran berdasarkan kaidah hukum dan bukan hanya sekadar mencari pihak yang kalah atau menang. "Hakim harus benar-benar mendalami dan mengkaji bukti pembelaan dari terdakwa,” ujar Arif dalam sebuah acara di CNN. Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan