DEMOCRAZY.ID - Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kabupaten Tangerang, Banten milik Sugiato Kusuma alias Aguan, kembali jadi sorotan karena dituding melanggar konstitusi. Presiden Prabowo subianto perlu meninjau-ulang, bila perlu PSN-nya dicabut.
Mantan Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menilai, PSN di PIK 2 menggambarkan betapa pemerintah lebih melindungi dan mengedepankan kepentingan pengusaha, ketimbang kepentingan rakyat banyak. Kebijakan seperti itu jelas-jelas melanggar UU 1945 atau konstitusi.
"Padahal, konstitusi menegaskan, tugas negara adalah melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat. Bukan terlalu melindungi kepentingan pengusaha, sementara rakyat kecil dibiarkan terlantar," imbuhnya, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Dia bilang, saat ini, pemerintah tidak boleh hanya memikirkan kepentingan kelompok tertentu saja, dan mengabaikan yang lainnya.
Posisinya haruslah mengarah kepada upaya menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Jadi yang dikejar oleh pemerintah lewat kebijakan-kebijakannya tidak hanya pertumbuhan ekonomi saja tapi juga pemerataan. Ini penting dilakukan agar tercipta stabilitas yang kita inginkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," imbuhnya.
Dia pun menyoroti proses ganti rugi lahan di PSN PIK 2 yang benar-benar merugikan rakyat kecil selaku pemilik lahan.
Sebaliknya, pengusaha bisa suka-suka menetapkan harga lahan tanpa perlu sisi kepantasan, apalagi memperhatikan nasib masyarakat sekitar PSN.
"Pengusaha bisa menentukan harga ganti rugi lahan sesuka hati. Atau persoalan tempat tinggal baru bagi puluhan ribu orang yang tergusur, masalah komunikasi yang lebih mengedepankan power dari pada dialog dan lain-lain," imbuhnya.
Buya Anwar hanya bisa berharap, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai dalam Pancasila.
Menerapkan sistem ekonomi Pancasila bukan liberalisme, atau kapitalisme yang akhir-akhir ini mengemuka.
"Kalau kasus PIK 2 ini, kita lihat jelas tidak sesuai dengan nilai dan ukur dari prinsip-prinsip ekonomi Pancasila seperti yang selalu disampaikan Presiden Prabowo. Jadi buat apa dilanjutkan. Inilah ujian bagi pemerintahan Prabowo. Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Sebelumnya, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro mengatakan, Keputusan Presiden Jokowi pada 18 Maret 2024 yang memberikan kategori PSN kepada PIK 2 milik Agung Sedayu Group (Aguan) yang berkolaborasi dengan Salim Group (Anthony Salim), mengusik rasa keadilan publik.
"Itu keputusan sewenang-wenang Presiden Jokowi yang mengutamakan kekayaan bagi kroninya dengan merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera," kata Juju, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut Juju, rakyat dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya dengan harga murah.
Alhasil, kroni Joko Widodo bisa menguasai puluhan ribu hektare tanah membentang sepanjang 70 km dari Pantai Kapuk di Jakarta Utara sampai dengan kawasan Pantai di Kota Serang.
"UU Pokok Agraria yang membatasi kepemilikan tanah tak dihiraukan," kata Juju.
Terlebih, kata Juju, sejak penetapan status PSN, semakin rakyat ditekan untuk melepas kepemilikan tanah dengan harga murah.
"Batalkan status PSN bagi proyek PIK 2, selamatkan sawah yang menjadi lumbung pangan kita semua," kata Juju.
Pada hari yang sama, sejumlah aktivis Aksi mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir, Kecamatan Projo, Banten.
Mereka membangun komunikasi dengan perwakilan warga yang terdampak penggusuran yang mengatasnamakan PSN PIK 2.
Sumber: Inilah