DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menyebut jika operasi tangkap tangan atau OTT adalah kampungan.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Dewas KPK, Wisnu Baroto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Hasbiallah Ilyas mengaku setuju dengan pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan terkait OTT.
"Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara," ungkapnya.
Ia lalu mengaku pernah menanyakan mantan Pimpinan KPK, dan menyebut jika proses OTT memakan waktu satu tahun, sehingga ia menilai adanya pemborosan keuangan negara.
"Saya pernah tanya salah satu mantan Pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang kita yang harus habis?
"KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, sudah satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," ujarnya.
Capim KPK Johanis Tanak Ingin Hapus OTT
Diberitakan sebelumnya, calon pimpinan (capim) KPK terpilih Johanis Tanak mengaku ingin menghapus OTT jika terpilih sebagai Pimpinan KPK.
Hal tersebut disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024 kemarin.
"Sebenarnya kesuksesan penanganan perkara tipikor bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan, tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor. Kejaksaan tidak pakai OTT/tangkap tangan tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," ujarnya.
Menurutnya, OTT tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.
Mantan Penyidik KPK Sentil Johanis Tanak
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Johanis Tanak terkait penghapus KPK, yang justru bakal membuat koruptor merasa aman.
"Pernyataan Tanak berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," ujar Yudi, Rabu, 20 November 2024.
“Menangkap koruptor itu menggunakan 2 cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang,” ucapnya.
Yudi menyebut, OTT tidak mungkin dihapus. Sebab, OTT memiliki dasar hukum yang jelas sesuai kewenangan KPK dan KUHAP, dan tetap relevan dalam pemberantasan korupsi.
Sumber: PikiranRakyat