Back to Top
HUKUM POLITIK

Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Polemik Jet Kaesang, KPK Sebut Bukan Gratifikasi karena Pisah KK, Pakar Hukum UI: Menyesatkan!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjdar Laksmana Bonaprapta menegaskan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa dikatakan menerima gratifikasi karena sudah pisah Kartu Keluarga (KK) dengan Jokowi adalah hal yang menyesatkan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa tidak ada riwayatnya bahwa terdapat konsekuensi hukum tertentu akibat seseorang pisah KK dengan anggota keluarganya. "Ada kasus, lalu orang tidak bisa diminta pertanggungjawaban atau perbuatan itu jadi boleh, tidak dilarang kepada seseorang hanya gara-gara pisah kartu keluarga. Tidak ada," kata Gandjar kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Dia menegaskan bahwa gratifikasi bisa diterima anggota pejabat atau penyelenggara negara yang berada di dalam satu KK yang sama atau tidak. "Konteks hukumnya apa? Bahwa ada hubungan hukum. Nah hubungan hukum itulah yang membuat ia dilarang juga," tegas G
Baca selengkapnya

Penulis blog