Back to Top
HUKUM POLITIK

Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2!

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2!

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi yang saat ini terjadi pada tokoh kritis mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Said Didu hari ini, Selasa, 19 November 2024 menjalani pemeriksaan polisi di Polrs Tangerang terkait dengan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2). Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).  Polres Tangerang kemudian memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024. Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.  Para tokoh nasional tersebut a...
Baca selengkapnya

Penulis blog