HUKUM POLITIK

Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2!

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pernyataan Sikap 28 Tokoh Nasional: Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan Status PSN PIK 2!



DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 28 tokoh nasional membuat pernyataan sikap bersama atas dugaan kriminalisasi yang saat ini terjadi pada tokoh kritis mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.


Said Didu hari ini, Selasa, 19 November 2024 menjalani pemeriksaan polisi di Polrs Tangerang terkait dengan sikap kritisnya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2).


Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). 


Polres Tangerang kemudian memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024.


Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP. 


Para tokoh nasional tersebut antara lain Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Saut Situmorang, Prof. Dr. Hafid Abbas, Anthony Budiawan, Erros Djarot, Petrus Selestinus serta Todung Mulya Lubis.


Berikut isi lengkap pernyataan 28 tokoh nasional terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu:


Pernyataan Sikap Sahabat Seperjuangan Said Didu


Hentikan Kriminalisasi Said Didu, Batalkan PIK 2 Sebagai PSN


Polres Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 19 November 2024. 


Pemeriksaan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, dianggap melanggar Pasal 28 (ayat 2 atau 3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); juga Pasal 310 atau 311 KUHP.


Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, atas sejumlah konten video yang mengritik implementasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). 


Pemeriksaan ini jelas upaya mengkriminalisasi ekspresi sikap kritis yang dijamin oleh konstitusi dan hal biasa dalam demokrasi.


Said Didu adalah aktivis yang menyuarakan keresahan warga di kawasan PIK 2, atas terjadinya intimidasi terkait penggusuran dan ganti rugi tanah hak milik warga yang sewenang-wenang. Pihak PT. Agung Sedayu, selaku pengembang Proyek PIK 2, diduga menggunakan oknum lurah, polisi dan preman untuk mengancan warga pemilik tanah, agar menjual tanahnya dengan harga di bawah NJOP atau di bawah harga pasar.


Said Didu melakukan advokasi, menyuarakan hak rakyat atas tanah, membangun kesadaran masyarakat, sekaligus mengingatkan berbagai pihak, termasuk Aparatur Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum, agar melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pengembang PT. Agung Sedayu. Warga kawasan PIK 2

 

berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Penetapan Proyek PIK 2 sebagai PSN oleh Presiden Jokowi kuat bernuansa kolusi, konspirasi, serta mengabaikan hak asasi. 


Warga yang bertahun-tahun, turun- temurun, memiliki lahan diposisikan sebagai penghuni liar yang bisa diusir dan digusur secara sewenang-wenang, dengan ganti rugi yang tidak memadai. 


Proses penggusuran juga mengabaikan mekanisme Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Berdasarkan situasi tersebut, kami para Sahabat Seperjuangan Said Didu dengan ini menyampaikan pernyataan dan sikap sebagai berikut:


1. Meminta Polresta Tangerang menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Apa yang disampaikan Said Didu adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan keadilan. 


Said Didu mengingatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, dalam hal ini kebijakan penetapan PIK 2 sebagai PSN dan penerapannya di lapangan yang sewenang-wenang.


2. Pemerintah dan aparat negara wajib melindungi masyarakat pemilik tanah dari keserakahan pengembang. Seperti diatur pada UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dengan mengikuti mekanisme ganti rugi yang layak melalui pembentukan Panitia Pengadaan Tanah yang representatif, mewakili berbagai unsur pemerintah dan masyarakat.


3. Meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang atau membatalkan PIK 2, dan proyek swasta lainnya yang dikategorikan sebagai PSN, seperti BSD. 


Termasuk mengevaluasi kelayakan dan implementasi lapangan proyek- proyek PSN lainnya yang terindikasi mengabaikan hak-hak rakyat.


Jakarta, 18 November 2024 Sahabat Seperjuangan Said Didu


Nama-nama

1.    Busyro Muqoddas

2.    Abraham Samad

3.    Saut Situmorang

4.    Prof. Dr. Hafid Abbas

5.    Anthony Budiawan

6.    Erros Djarot

7.    Andi Sahrandi

8.    Petrus Selestinus

8.    Bambang Harymurti

9.    Todung Mulya Lubis

10.    Manuel Kaisiepo

11.    Roy Suryo

12.    Marwan Batubara

13.    Ubedilah Badrun

14.    Syamsuddin Alimsyah

15.    Lukas Luwarso

16.    Saor Siagian

17.    Refly Harun

18.    Totok Dwi Diantoro

16.    IM57+ Institute

17.    Eep Saefulloh Fatah

18.    Aan Eko Widiarto

19.    Novel Baswedan

20.    Bambang Widjojanto

21.    Ariady Achmad

22.    Abustan

23.    Robert B. Keytimu

24.    Agusdin pulungan

25.    Denny Indrayana

26.    Zainal Arifin Mochtar

27.    Muhammad Johansyah

28.    Jaya Suprana


Sumber: Tribun

Penulis blog