DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat di Istana Wapres di Jakarta. Layanan itu disebut dengan "Lapor Mas Wapres" di mana masyarakat boleh mengadukan persoalan apa pun dengan datang langsung ke Istana atau melalui pesan. Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono mengatakan, sebenarnya pihak Setwapres membatasi 50 aduan untuk hari pertama ini. Hal ini berdasarkan kapasitas posko dan kemampuan melayani pengadu dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Namun kenyataannya, jumlah laporan yang diterima oleh posko hari pertama mencapai 55 aduan. Sapto menjelaskan, setelah menerima aduan, petugas akan mengkaji permasalahan yang disampaikan beserta dokumen penunjangnya. Nantinya, aspirasi yang disampaikan bakal ditindaklanjuti ke kementerian atau lembaga terkait. Warga yang hendak mengadu bisa memantau aduannya lewat WhatsApp dan akan diberikan laporan paling lambat 14 hari kerja. Sementara itu, pada hari pertam
Perbandingan Posko Lapor Mas Wapres Gibran vs Pengaduan di Jakarta Era Ahok: Efektif Selesaikan Masalah Rakyat?
November 11, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat di Istana Wapres di Jakarta. Layanan itu disebut dengan "Lapor Mas Wapres" di mana masyarakat boleh mengadukan persoalan apa pun dengan datang langsung ke Istana atau melalui pesan. Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono mengatakan, sebenarnya pihak Setwapres membatasi 50 aduan untuk hari pertama ini. Hal ini berdasarkan kapasitas posko dan kemampuan melayani pengadu dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. Namun kenyataannya, jumlah laporan yang diterima oleh posko hari pertama mencapai 55 aduan. Sapto menjelaskan, setelah menerima aduan, petugas akan mengkaji permasalahan yang disampaikan beserta dokumen penunjangnya. Nantinya, aspirasi yang disampaikan bakal ditindaklanjuti ke kementerian atau lembaga terkait. Warga yang hendak mengadu bisa memantau aduannya lewat WhatsApp dan akan diberikan laporan paling lambat 14 hari kerja. Sementara itu, pada hari pertam