Penghapusan Kasus Gratifikasi Untuk Kaesang: 'Ironi Hukum dan Kronisme Oleh KPK' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Politik Abstrak: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep mengundang tanda tanya besar. Ironisnya, KPK, yang sejatinya berperan sebagai lembaga anti-korupsi, justru terkesan menyuburkan celah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat kronisme. Esai Dalam sebuah negara yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, keputusan KPK terkait “nebeng jet pribadi” oleh Kaesang Pangarep—putra Presiden Jokowi—terasa sebagai tamparan keras bagi keadilan. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa tindakan Kaesang tidak memenuhi unsur gratifikasi. Alasannya, jasa yang diterima berupa penggunaan jet pribadi hanya dapat dinikmati oleh penerimanya secara langsung, bukan oleh pejabat publik atau orang tua Kaesang yang kebetulan adalah presiden dan kepala daerah. Menurut Ghufron, hal ini memisahk
Penghapusan Kasus Gratifikasi Untuk Kaesang: 'Ironi Hukum dan Kronisme Oleh KPK' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat Hukum & Politik Abstrak: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep mengundang tanda tanya besar. Ironisnya, KPK, yang sejatinya berperan sebagai lembaga anti-korupsi, justru terkesan menyuburkan celah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat kronisme. Esai Dalam sebuah negara yang menempatkan hukum di atas segala-galanya, keputusan KPK terkait “nebeng jet pribadi” oleh Kaesang Pangarep—putra Presiden Jokowi—terasa sebagai tamparan keras bagi keadilan. Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menjelaskan bahwa tindakan Kaesang tidak memenuhi unsur gratifikasi. Alasannya, jasa yang diterima berupa penggunaan jet pribadi hanya dapat dinikmati oleh penerimanya secara langsung, bukan oleh pejabat publik atau orang tua Kaesang yang kebetulan adalah presiden dan kepala daerah. Menurut Ghufron, hal ini memisahk