'PDIP Andai Benar Mengalami Kerugian oleh Jokowi Ideal Gunakan Perangkat Hukum'
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Agar perjuangan perlawanan terhadap Jokowi yang nampak masih tetap cawe-cawe (intervensi penguasa) dan terpenting konfirmasi persoalan hukum dan ekonomi saat satu dekade kepemimpinannya terkait proses perkembangannya yang belum ber-kejelasan hingga saat in (saat Jokowi berkuasa), sehingga upaya terlihat serius dan meyakinkan, sebaiknya anggota legislatif utamanya dari fraksi PDIP memperlihatkan tajinya memberikan dukungannya tehadap suara rakyat untuk memproses dan menghukum Jokowi atas semua kesalahannya.
Sehingga langkah politik yang ada (interpelasi) selain serius tidak main-main melainkan objektif dimata publik.
Adapun langkah politik hukum yang dapat digunakan oleh fraksi PDIP melalui komisi yang membidangi melakukan pemanggilan terhadap:
1. Jokowi terkait keaslian ijasahnya, agar kader partai dan seluruh anak bangsa dan bukti sejarah politik hukum (Jas Merah) dapat membuktikan apakah PDIP pun termasuk korban yang tertipu, hingga mengantarkan Jokowi ke walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta dan presiden dua periode;
2. Gibran terkait Fufu Fafa;
3. Bobby Nasution dan Kahiyang hal “Blok Medan;
4. Komisioner KPK , Kapolri dan Kejagung, tentang perkembangan proses gratifikasi Gibran dan Kaesang yang pernah publik laporkan
5. Panggil Sri Mulyani terkait segala pengeluaran anggaran projek yang bernilai strategis dan menyita perhatian publik, yang ada pada pemerintahan Jokowi. Contoh projek IKN dan kereta api cepat, Jakarta-Bandung.
Adapun alasan hukum dewan untuk memanggil yang bersangkutan Jokowi, Sri Mulyani dan termasuk Gibran dan Kaesang dan Bobby (Jokowi sekeluarga), selain hak interpelasi yang dimiliki anggota legislatif, juga atas dasar;
▪️ NRI menganut sistim equality (kesetaraan) dalam hukum;
▪️ Segala permasalahan hukum mesti berakhir dengan kepastian (legalitas);
▪️Pemanggilan Gibran khusus terkait Fufu Fafa adalah sebagai bagian dari pejabat negara yang diharuskan memiliki martabat dan moralitas sesuai TAP MPR RI No.6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;
▪️ Mencegah faktor delik “daluwarsa”.
Selebihnya, terkait perkonomian keuangan negara tentu uang rakyat tidak boleh digunakan tanpa manfaat dan pertanggungjawaban yang jelas serta akuntabel.
Dan faktor keadilan sejatinya memang diperuntukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat bangsa ini serta dambaan semua penduduk dunia. ***