DEMOCRAZY.ID - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel turut menganalisis kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.
Insiden penembakan itu terjadi di Parkiran Polres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dari analisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, jika dilihat dari peluru yang ditembakkan sampai 9 butir, mengindikasikan penembakan itu diwarnai thinking system 1.
Dikutip dari Tribunnews.com, sistem berpikir tersebut, menurutnya, bisa disetarakan sebagai perilaku impulsif, tanpa persiapan atau pertimbangan yang memadai.
Berikut analisis lengkap Reza Indragiri Amriel.
"Bahwa peluru yang ditembakkan sampai sembilan butir, mengindikasikan penembakan itu diwarnai oleh thinking system 1.
Sistem berpikir ini bisa disetarakan sebagai perilaku impulsif, tanpa persiapan atau pertimbangan yang memadai.
Boleh jadi didahului oleh ledakan perasaan negatif. Perasaan itu menjadi perilaku kekerasan yang muncul seketika sebagai reaksi atas interaksi yang memanas di TKP.
Terkait beking tambang ilegal?
Narasi sedemikian rupa tidak hanya berat bagi AKP DI, tapi juga bagi institusi Polri utamanya Polda Sumbar.
Kesan yang muncul adalah 'manfaat' aktivitas beking itu sudah mengalir ke polisi-polisi lain. Itu mengindikasikan selama ini fungsi pengawasan tidak dijalankan, ditambah 'kode tirai' yaitu subkultur menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh sesama sejawat.
Dengan situasi seburuk itu, sebetulnya tidak pas lagi jika yang dipakai adalah sebutan oknum.
Itu penerapan Bad Apple Theory yang justru menurunkan bobot keseriusan kasus penembakan tersebut.
Jangan-jangan yang tepat adalah Rotten Barrel Theory. Bahwa, penembakan merupakan puncak dari kejahatan sistemik yang justru telah menyebar luas di dalam organisasi penegakan hukum itu sendiri.
Jadi, sekarang mari gabungkan sisi mikro (thinking system 1) dan sisi makro (Rotten Barrel Theory).
Atas dasar kedua sisi itu, tersedia alasan untuk berspekulasi. Yakni, kelak Polri akan mengumumkan bahwa yang terjadi antara AKP DI dan AKP RUA adalah cuma konflik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tambang ilegal.
'Sebatas' cekcok atau perselisihan koordinatif antardua personel yang sama-sama punya ego di jabatannya masing-masing, tanpa pertentangan terkait pengungkapan pidana tambang. Penembakan bukan bentuk obstruction of justice terhadap kerja AKP RUA.
Intinya, narasi containment itu dibagun agar kasus ini tidak merembet kemana-mana."
Kronologi kasus penembakan
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya Ryanto Ulil mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops menembak korban menggunakan senjata api pendek jenis pistol.
Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Saat ini AKP Dadang Iskandar sudah menyerahkan diri dan diperiksa Polda Sumatera Barat.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.
Dikatakannya hasil sidang etik tersebut akan langsung dilaporkan kepada pimpinan Polri.
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas, kepada siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut.
Polda Sumbar masih mendalami motif di balik AKP Dadang Iskandar tega menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama anggota Polri.
"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," ujarnya.
Sumber: Tribun