DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keterpilihan personil komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Bagaimana tidak? Para person komisioner lembaga anti rasuah itu terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbabgan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan)," kata Abdul Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (22/11/2024). Pun, Fickar menilai upaya Komisi III DPR menunjuk lima komisioner KPK dari unsur aparat hukum ini membangun prasangka bagian dari pelemahan KPK. "Dengan hasil pilihan ini komisi III DPR ini telah 'sengaja" menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa memb
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keterpilihan personil komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Bagaimana tidak? Para person komisioner lembaga anti rasuah itu terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbabgan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan)," kata Abdul Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (22/11/2024). Pun, Fickar menilai upaya Komisi III DPR menunjuk lima komisioner KPK dari unsur aparat hukum ini membangun prasangka bagian dari pelemahan KPK. "Dengan hasil pilihan ini komisi III DPR ini telah 'sengaja" menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa memb