DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keterpilihan personil komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi perkembangan independensi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Bagaimana tidak? Para person komisioner lembaga anti rasuah itu terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbabgan (konsiderasi UU) dilahirkannya KPK, yaitu lemah dan tidak objektifnya aparatur penegak hukum pemerintahan pemberantasan korupsi (Kepolisian dan Kejaksaan)," kata Abdul Fickar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (22/11/2024).
Pun, Fickar menilai upaya Komisi III DPR menunjuk lima komisioner KPK dari unsur aparat hukum ini membangun prasangka bagian dari pelemahan KPK.
"Dengan hasil pilihan ini komisi III DPR ini telah 'sengaja" menjadi limbung akan fakta sejarah ini, demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupajan bagian dari upaya pelemahan KPK," jelasnya.
“Tuntas sudah KPK menjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi oleh personel-personel yang berasal dari kekuasaan ekskutif,” imbuh Fickar.
Di lain sisi, Abdul Fickar menyoroti rapat Komisi III DPR RI yang sudah diskors pada Kamis (21/11/2024) siang, tetapi tidak ada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang meninggalkan ruangan tempat mereka bersidang itu.
Mereka yang duduk terpisah dari rekannya satu fraksi partai politik berkumpul ke satu tempat.
Beberapa di antaranya sempat membuka aplikasi percakapan di ponsel, melihat catatan dan saling berkirim sejumlah nama yang akan dipilih dalam pemungutan suara pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024–2029.
”Nama2 tadi kirimin ke gue,” tulis salah satu anggota Komisi III DPR melalui aplikasi Whatsapp.
Pesan itu kemudian memperoleh balasan, ”Ijin ketua, Setyo Budiyanto (ketua), Agus Joko Pramono, Johanis Tanak, Ibnu Widodo, Fitroh Rohcahyanto. Dewas, Benny Josua Mamoto, Sumpeno, Gusrizal, Wisnu Broto, Chisca Mirzawati”.
Abdul Fickar mengklaim pemilihan ini sebagai “basa-basi seleksi” karena mereka sudah memberikan daftar rekam jejak calon-calon pimpinan KPK dan dewas KPK yang bermasalah.
"Peringatan ini diabaikan DPR, ada apa dengan mereka?," katanya.
Abdul Fickar menambahkan, bahwa empat dari lima pimpinan terpilih KPK merupakan penegak hukum, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Mereka adalah Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua, serta Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (pensiunan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).
Jika mereka hanya mundur dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, kata dia, ada kemungkinan mereka tetap memiliki loyalitas ganda.
"Maka, setiap tindakan yang mereka ambil berpotensi bias terhadap kepentingan institusi asal," tukasnya.
Adapun Komisi III DPR RI telah menetapkan lima orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK .
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto dipilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029. Setyo mendapat 45 suara untuk menjabat Ketua KPK terpilih.
Penetapan lima pimpinan dan juga lima orang dewan Penasihat KPK terpilih di ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Penetapan ini dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh delapan fraksi hadir.
Lima pimpinan KPK periode 2024-2029 itu terpilih melalui pemungutan suara atau voting. Lima pimpinan KPK yang meraih suara terbanyak yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Setyo Bidyanto adalah perwira tinggi kepolisian yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.
Adapun Fitroh dan Tanak berasal dari Kejaksaan Agung. Fitroh pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK, tapi kembali ke Kejaksaan Agung pada 2023 lalu. Lalu Tanak masih menjabat Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Sedangkan Ibnu Basuki merupakan seorang Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung. Ibnu pernah menjabat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Figur Ibnu menjadi kontroversial ketika ia memvonis bebas Ida Bagus Mahendra Jaya Martha -terdakwa korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-- pada Oktober 2014 lalu.
Terakhir, Agus Joko Pramono merupakan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia juga merupakan guru besar Ilmu Akuntansi bidang Publik di Universitas Jenderal Soedirman, yang baru saja diperolehnya pada November ini.
Lakso menilai sebagian dari lima nama itu merupakan figur yang bermasalah. Ia mencontohkan Johanis Tanak yang beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan proses pemilihan pimpinan KPK berlangsung secara demokratis dan transparan.
Dia mengklaim nama-nama yang dinyatakan terpilih merupakan pilihan setiap anggota DPR tanpa adanya intervensi.
“Karena itu pilihan pribadi orang per orang, hasilnya bisa dilihat, dan kita tidak bisa memaksa masing-masing anggota menyampaikan pilihannya seperti apa karena dipilih secara tertutup ya,” kata Habiburokhman usai menetapkan lima pimpinan KPK periode 2024-2029 di ruang rapat Komisi III, Kamis, 21 November 2024.
Habiburokhman enggan menanggapi soal komposisi pimpinan KPK terpilih yang didominasi oleh sosok berlatar belakang aparat penegak hukum. Dari lima nama pimpinan itu juga tidak ada perwakilan perempuan dan masyarakat sipil.
Lima pimpinan KPK yang dinyatakan terpilih, hanya Agus Joko Pramono yang pernah berkiprah di lembaga selain institusi penegak hukum. Agus sebelumnya adalah auditor sekaligus Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
“Itulah hasil suara dan pilihan teman-teman (anggota Komisi III),” kata politikus Partai Gerindra ini.
Sumber: MonitorIndonesia