DEMOCRAZY.ID - Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) diharapkan menjadi momen penting untuk memperbaiki berbagai kekeliruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pakar hukum dan akademisi dari Universitas Diponegoro (UNDIP) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kasus Mardani H. Maming, yang diyakini menjadi korban dari praktik makelar kasus di lingkungan peradilan. Kritik terhadap Putusan Hakim dan Mafia Peradilan Prof. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Administrasi UNDIP, mengungkapkan adanya kekeliruan dalam putusan hakim yang menghukum Mardani H. Maming terkait dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghukum Maming karena keputusan administratif yang dibuatnya seharusnya sah, apalagi tidak ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin tersebut. “Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan ke
DEMOCRAZY.ID - Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) diharapkan menjadi momen penting untuk memperbaiki berbagai kekeliruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejumlah pakar hukum dan akademisi dari Universitas Diponegoro (UNDIP) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kasus Mardani H. Maming, yang diyakini menjadi korban dari praktik makelar kasus di lingkungan peradilan. Kritik terhadap Putusan Hakim dan Mafia Peradilan Prof. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Administrasi UNDIP, mengungkapkan adanya kekeliruan dalam putusan hakim yang menghukum Mardani H. Maming terkait dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghukum Maming karena keputusan administratif yang dibuatnya seharusnya sah, apalagi tidak ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin tersebut. “Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan ke