DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menjatuhkan perintah penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu pekan lalu. Hal ini disebabkan dugaan pelanggaran perang yang dilakukan Israel selama menyerang wilayah Jalur Gaza, Palestina. Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dijatuhi hal serupa. Tak hanya mereka berdua Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan atas dasar pelanggaran perang. Peringatan ini telah dijatuhkan kepada 124 negara dunia, termasuk negara-negara Eropa yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan Israel. Namun ada juga negara yang menolak atau tidak akan patuh dengan perintah penahanan ini. Berikut daftarnya: 1. Amerika Serikat (AS) AS sendiri menolak secara fundamental keputusan ICC. Bahkan negara itu mengaku khawatir. “Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menye
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menjatuhkan perintah penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu pekan lalu. Hal ini disebabkan dugaan pelanggaran perang yang dilakukan Israel selama menyerang wilayah Jalur Gaza, Palestina. Selain Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga dijatuhi hal serupa. Tak hanya mereka berdua Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan atas dasar pelanggaran perang. Peringatan ini telah dijatuhkan kepada 124 negara dunia, termasuk negara-negara Eropa yang telah menjalin hubungan kerja sama dengan Israel. Namun ada juga negara yang menolak atau tidak akan patuh dengan perintah penahanan ini. Berikut daftarnya: 1. Amerika Serikat (AS) AS sendiri menolak secara fundamental keputusan ICC. Bahkan negara itu mengaku khawatir. “Kami tetap sangat prihatin dengan kesibukan jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menye