DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dapat dikenakan sanksi pidana jika terlibat cawe-cawe atau melanggar prinsip netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut MK, meskipun aturan terkait netralitas dalam Pilkada sudah tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan tersebut hanya mengatur pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa atau lurah. Pemohon dalam perkara ini meminta agar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mencakup frasa "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" sebagai subjek hukum yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 14 November 2024. Dengan penambahan frasa tersebut,
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dapat dikenakan sanksi pidana jika terlibat cawe-cawe atau melanggar prinsip netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut MK, meskipun aturan terkait netralitas dalam Pilkada sudah tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ketentuan tersebut hanya mengatur pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), serta kepala desa atau lurah. Pemohon dalam perkara ini meminta agar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mencakup frasa "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" sebagai subjek hukum yang dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 14 November 2024. Dengan penambahan frasa tersebut,