DEMOCRAZY.ID - Satreskrim Polres Depok berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai admin Judi Online, di Jalan Pedati RT4/RW1 Kelurahan Nekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Rabu (6/11/2024).
Mirisnya, lima pelaku yang diduga sebagai admin Judol ini, seluruhnya merupakan anak muda yang umurnya masih 20 an tahun.
Lima orang yang ditangkap tersebut, diantaranya ialah TZH (20), CPP (22), serta MK (21) warga Kota Depok, sedangkan HIR (20), R (21) merupakan warga Bandar Lampung dan juga Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangannya menjelaskan jika penanganan 5 admin Judol tersebut, dilakukan atas perintah Presiden dan Kapolri.
Tindakan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas Judol, yang sudah sangat marak di Indonesia.
Selain 5 orang admin Judol, sebelumnya aparat keamanan juga mengamankan tiga orang lainnya. Namun, hanya lima orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tiga orang lainnya, saat ini statusnya hanya dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian tersebut.
Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Arya ini menambahkan, jika terungkapkan kasus Judol ini, berawal dari pelaku yang mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial, baik Instagram maupun Facebook.
Setelah mengetahui aktivitas tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Depok langsung melakukan penelusuran terkait hal ini.
"Dalam kasus ini ada yang menjadi bandar pemegang situs linknya berinisial TZ, sebagai promotor ada tiga orang yaitu CP, HI dan MK. Sedangkan pemegang situs dan pembuat linknya adalah saudara R," imbuhnya.
Sumber: PojokSatu