Back to Top
HUKUM POLITIK

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab!

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab!

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meegaskan bahwa soal gratifikasi Kaesang, Joko Widodo atau Jokowi harus bertanggung jawab. Ia menilai, gratifikasi tidak terbatas pada barang yang diterima saja. Hal itu disampaikannya menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai fasilitas jet pribadi yang diterima anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bukan gratifikasi. "Gini, ya. Gratifikasi itu tidak terbatas hanya pada barang," kata Gandjar seperti dikutip di Gedung ACLC KPK, Jakarta, 7 November 2024. Ia mengatakan bahwa hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Tipikor Pasal 12B. Menurutnya, penerimaan gratifikasi punya artian luas termasuk penerimaan fasilitas. "Kalau pemberian memang umumnya merujuk kepada barang yang bisa diserahterimakan, berpindah tangan," katanya. "Api yang tidak diserahterimakan, yang tidak memenuhi kategori pemberian, itu bisa jadi masuk fasilitas. Dapat pe
Baca selengkapnya

Penulis blog