DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini mengatakan, seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara. Sementara terkait Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi, tetapi tidak satu pun di antara saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim," kata Romli kepada awak media, Rabu (27/11/2024). "Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak
DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bukan hanya menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini mengatakan, seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara. Sementara terkait Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi, tetapi tidak satu pun di antara saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim," kata Romli kepada awak media, Rabu (27/11/2024). "Petunjuk jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak