HUKUM KRIMINAL POLITIK

Mengejutkan! Eks Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap: Penghubung 'Bandar Judol' ke Kominfo?

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Mengejutkan! Eks Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap: Penghubung 'Bandar Judol' ke Kominfo?



DEMOCRAZY.ID - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11/2024) sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 


Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil.


"Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11/2024).


Adapun dari belasan pegawai Komdigi itu, terdapat pejabat Komdigi, yakni Zulkarnaen Apriliantony.



Akun X #99 @PartaiSocmed, mengatakan bahwa, Zulkarnaen Apriliantony merupakan penghubung dengan bandar judi. 


"Ini dia yg ketangkap subuh tadi! Zulkarnaen Apriliantony," katanya, dikutip Sabtu (2/11/2024). 


Dijelaskan, Zulkarnaen Apriliantony merupakan mantan Komisaris BUMN PT HIN. 


"Dialah yang jadi penghubung bandar judol ke Kominfo, sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya kemana-mana," ungkapnya.


Menurutnya, tidak ada yang aman dalam pengungkapan jaringan bandar judi situs online. 


Jika terbukti, semua disikat. Termasuk mantan Menteri Kominfo, Budi Arie. 


"Kali ini tidak ada yang aman. Jika terbukti terlibat akan disikat!," tukasnya. 


[DOC]





Tambah 2 tersangka


Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tersebut.


"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).


Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.


"(tersangka baru) Terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil," ujarnya.


Sebelumnya, tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.


"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).


Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.


Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.


"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).


Buntut kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai yang terlibat praktik perjudian online. 


Ia menyebut pegawai tersebut akan dipecat secara tidak hormat bila putusan pengadilan menetapkan mereka sebagai terpidana.


"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan, tapi kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.


Meutya juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus judi online yang ada di kementeriannya itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap pakta integritas.


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog