DEMOCRAZY.ID - Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement. Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. ya
DEMOCRAZY.ID - Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement. Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. ya